Memastikan terpenuhinya akses air minum dan sanitasi yang aman bagi setiap individu tanpa diskriminasi, baik perbedaan gender, disabilitas, maupun status sosial, merupakan kewajiban pemerintah (Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2013). Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD-AM) merupakan ujung tombak penyedia layanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat. Guna mewujudkan layanan yang inklusif dan berkeadilan, penting bagi BUMD-AM memahami serta mengintegrasikan prinsip-prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) di dalam proses bisnis dan tata kelola pelayanan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan memperkuat komitmen terhadap penerapan prinsip GEDSI, Forum Pelaksana GEDSI Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (FERSIA), merupakan salah satu afiliasi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), menyelenggarakan Seminar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan IWWEF PERPAMSI tahun 2025. Seminar ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat pemenuhan akses air minum dan sanitasi yang aman, adil, dan responsif terhadap prinsip GEDSI.
Seminar ini mengangkat tema “Peran Perempuan terhadap Penguatan Literasi Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial untuk Peningkatan kinerja Pelayanan Air Minum”.
Tema ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 5 tentang Kesetaraan Gender dan Tujuan 6 tentang Akses terhadap Air Bersih dan Sanitasi. Selain peran dan kontribusi perempuan di lingkungan BUMD Air Minum, diperlukan dukungan dan keterlibatan aktif Kepala Daerah, Dharma Wanita BUMD Air Minum, Kementerian/Lembaga/Dinas-Dinas terkait, Lembaga mitra Pembangunan, dan stakeholder terkait lainnya dalam mendukung implementasi kebijakan inklusif di sektor air minum dan sanitasi.
Peran aktif perempuan dalam tata elola air minum, strategi inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam memperoleh akses air bersih, penguatan kapasitas pegawai melalui perspektif gender di lingkungan kerja BUMD Air Minum, kebijakan dan praktik baik penerapan GEDSI di BUMD Air Minum merupakan penerapan dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan dan Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk diberikan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kemampuannya dan menerima haknya sebagai masyarakat dalam mendapatkan pelayanan air minum.
Melalui seminar ini, para narasumber akan berbagi pengalaman, pengetahuan, dan dukungan untuk penerapan GEDSI, serta capaian yang telah diraih BUMD Air Minum yang telah mengadopsi prinsip-prinsip GEDSI.
*dalam konfirmasi
1. Mendorong Pengarusutamaan GEDSI dalam Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang berkelanjutan
Mendorong Pengarusutamaan GEDSI dalam Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang berkelanjutan
Dukungan Water.org pada Program GEDSI
Peran Perempuan dan Inklusi Sosial untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan Air Minum
Perempuan, Anak, dan Tantangan Ketahanan Air: Peran Strategis Perusahaan Air Minum
Air untuk Semua: Transformasi Kebijakan Daerah Menuju Kesetaraan Gender dan Pengentasan Kemiskinan
Air, Gender, dan Keadilan Sosial: Memastikan Tidak Ada yang Tertinggal dalam Pembangunan Infrastruktur
Peran Dharma Wanita dalam penerapan GEDSI di PDAM: “Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Responsif Gender